Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemagangan di dalam negeri terdiri dari: a. pencari kerja; b. siswa LPK; dan c. tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti pemagangan apabila telah memenuhi persyaratan: a. usia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan; dan c. menandatangani perjanjian pemagangan.
Koreksi Anda