Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemagangan di dalam negeri terdiri dari:
a. pencari kerja;
b. siswa LPK; dan
c. tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti pemagangan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan program pemagangan; dan
c. menandatangani perjanjian pemagangan.
Koreksi Anda
