Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pemagangan yang diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap dapat berjalan sampai selesainya program pemagangan atau paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
