Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri bagi warga negara asing diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
