Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program; b. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; c. fasilitas; dan d. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan. (3) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang membidangi pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda