Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. program;
b. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan;
c. fasilitas; dan
d. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang membidangi pelatihan berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
