Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh kepala dinas kabupaten/kota kepada kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id