Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh kepala dinas kabupaten/kota kepada kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
