Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dapat: a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan; b. bekerja pada perusahaan yang sejenis; c. melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id