Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dapat:
a. direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan;
b. bekerja pada perusahaan yang sejenis;
c. melakukan usaha mandiri/menjadi wirausaha.
Koreksi Anda
