Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pemagangan melakukan evaluasi terhadap peserta pemagangan secara berkala. (2) Peserta pemagangan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan. (3) Peserta pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id