Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pemagangan melakukan evaluasi terhadap peserta pemagangan secara berkala.
(2) Peserta pemagangan yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat pemagangan.
(3) Peserta pemagangan yang telah memiliki sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Koreksi Anda
