Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring pemagangan.
Koreksi Anda
