Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring pemagangan.
Koreksi Anda