Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program pemagangan meliputi teori, praktik, workshop laboratory di unit pelatihan/LPK dan praktik kerja di perusahaan secara rotasi yang dibimbing oleh tenaga pelatihan dan/atau pembimbing pemagangan sesuai dengan tuntutan program.
(2) Teori, simulasi, dan praktik di unit pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan, sedangkan praktik kerja secara langsung di perusahaan dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.
(3) Waktu magang di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja yang diberlakukan di perusahaan.
Koreksi Anda
