Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan.
(2) Dalam melaksanakan rekrut peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota setempat.
(3) Seleksi peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
