Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat merekrut dan menyeleksi peserta pemagangan. (2) Dalam melaksanakan rekrut peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota setempat. (3) Seleksi peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemagangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda