Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan pemagangan kepada dinas kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. program pemagangan;
b. rencana pelaksanaan pemagangan;
c. perjanjian pemagangan.
Koreksi Anda
