Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan setelah memberitahukan secara tertulis rencana pelaksanaan pemagangan kepada dinas kabupaten/kota dengan melampirkan: a. program pemagangan; b. rencana pelaksanaan pemagangan; c. perjanjian pemagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id