Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemagangan berkewajiban untuk: a. mentaati perjanjian pemagangan; b. mengikuti program pemagangan sampai selesai; c. mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan d. menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan. (2) Penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk: a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan; b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan; c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta; e. memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta; f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan g. memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id