Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja sama Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus diketahui oleh:
a. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi;
c. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.
Koreksi Anda
