Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja sama Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus diketahui oleh: a. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; c. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id