Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
