Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda