Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta pemagangan dengan perusahaan. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban peserta; b. hak dan kewajiban penyelenggara program; dan c. jenis program dan kejuruan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id