Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penyelenggara pemagangan tidak diperbolehkan mengikutsertakan peserta yang telah mengikuti program pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
Koreksi Anda
