Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pembimbing pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat membimbing peserta pemagangan sesuai dengan kebutuhan program pemagangan.
Koreksi Anda
