Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan:
a. teori;
b. simulasi/praktik;
c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program pemagangan; dan
d. keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Koreksi Anda
