Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan: a. teori; b. simulasi/praktik; c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program pemagangan; dan d. keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id