Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pemagangan dapat disusun oleh perusahaan dan/atau bersama- sama LPK. (2) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nama program; b. tujuan program; c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai dalam jabatan tertentu; d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari; e. jangka waktu pemagangan; f. kurikulum dan silabus; dan g. sertifikasi. (3) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada: a. SKKNI; b. Standar Internasional; dan/atau c. Standar Khusus. (4) Jangka waktu pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten/kota setempat. (6) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id