Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan.
Koreksi Anda