Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPK dapat mengikutsertakan peserta pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di perusahaan sebagai satu kesatuan program pemagangan yang diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id