Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
LPK dapat mengikutsertakan peserta pelatihannya untuk mengikuti pemagangan di perusahaan sebagai satu kesatuan program pemagangan yang diselenggarakan atas dasar kerjasama dengan perusahaan.
Koreksi Anda
