Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan. (2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id