Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan diselenggarakan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan.
(2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan LPK dan/atau unit pelatihan lainnya.
Koreksi Anda
