Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 2. Pemagangan di dalam negeri adalah pemagangan yang diselenggarakan oleh perusahaan yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Penyelenggara program pemagangan di dalam negeri adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan program pemagangan. 4. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. 6. Unit Pelatihan adalah satuan unit yang menyelenggarakan pelatihan di perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat. 7. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh dua negara atau lebih yang ditetapkan oleh suatu forum organisasi yang bersifat multinasional berskala regional dan/atau internasional. 9. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang disusun, dikembangkan, dan digunakan oleh instansi/perusahaan/organisasi atau memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan organisasinya. 10. Perjanjian pemagangan adalah perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan yang dibuat secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban serta jangka waktu pemagangan. 11. Perjanjian kerja sama penyelenggara pemagangan adalah perjanjian antara LPK dengan perusahaan yang dibuat secara tertulis yang memuat teknis pelaksanaan penyelenggaraan program pemagangan. 12. Tenaga pelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi untuk mendukung terlaksananya program pemagangan sesuai dengan bidang tugasnya. 13. Pembimbing pemagangan adalah tenaga pelatihan yang merupakan tenaga penyelia atau pekerja yang ditunjuk oleh penyelenggara pemagangan untuk membimbing peserta pemagangan di perusahaan. 14. Jejaring Pemagangan adalah forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan dari unsur-unsur perusahaan, LPK, pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi LPK, serta stakeholder, untuk memfasilitasi penyelenggaraan program pemagangan. 15. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 16. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan kerja dan produktivitas di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 18. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda