Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda