Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
Koreksi Anda
