Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas, dilaksanakan dalam lingkup jejaring kelembagaan Lembaga Produktivitas Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id