Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas, dilaksanakan dalam lingkup jejaring kelembagaan Lembaga Produktivitas Nasional dan Internasional.
Koreksi Anda
