Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan pelayanan produktivitas bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda