Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan pelayanan produktivitas bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
