Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran dan pemeliharaan produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pengukuran dan pemeliharaan produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Pengukuran dan pemeliharaan produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
BAB V PEMBIAYAAN
Koreksi Anda
