Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan, perlu dilakukan pembudayaan produktivitas. (2) Pembudayaan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id