Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga mutu pemeliharaan, perlu dilakukan pembudayaan produktivitas.
(2) Pembudayaan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip disiplin, konsisten, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
