Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Produktivitas meliputi:
a. pengukuran produktivitas individu;
b. pengukuran produktivitas mikro;
c. pengukuran produktivitas makro.
(2) Pengukuran produktivitas individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan pada orang per orang yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat.
(3) Pengukuran produktivitas mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pada skala perusahaan, instansi pemerintah, atau kelompok masyarakat.
(4) Pengukuran produktivitas makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pada skala nasional, sektoral, provinsi, atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
