Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
