Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Pasal.id