Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan seperti: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis dan konsultansi; c. pengembangan Inovasi; atau d. kerja sama kelembagaan.
Koreksi Anda