Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan seperti:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis dan konsultansi;
c. pengembangan Inovasi; atau
d. kerja sama kelembagaan.
Koreksi Anda
