Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
