Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Promosi produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Promosi produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Promosi produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda
