Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri. (2) Promosi produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Promosi produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda