Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan prinsip konsepsional, sistematis, konsisten, dan berkelanjutan. (2) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kegiatan seperti: a. penyelenggaraan forum seminar, workshop, symposium, dialog, dan konvensi; b. penyebarluasan informasi melalui media cetak/elektronik; c. penyelenggaraan Bulan Mutu dan Produktivitas; dan/atau d. pemberian anugerah produktivitas dan kualitas.
Koreksi Anda