Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Teks Saat Ini
(1) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan prinsip konsepsional, sistematis, konsisten, dan berkelanjutan.
(2) Promosi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kegiatan seperti:
a. penyelenggaraan forum seminar, workshop, symposium, dialog, dan konvensi;
b. penyebarluasan informasi melalui media cetak/elektronik;
c. penyelenggaraan Bulan Mutu dan Produktivitas; dan/atau
d. pemberian anugerah produktivitas dan kualitas.
Koreksi Anda
