Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pelayanan Produktivitas ini dimaksudkan sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran dan pemeliharaan produktivitas. (2) Pedoman Pelayanan Produktivitas ini bertujuan untuk memberi acuan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam melaksanakan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran dan pemeliharaan produktivitas sebagai bagian integral dari Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional.
Koreksi Anda