Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang telah mengusahakan sendiri pelayanan kesehatan bagi tenaga kerjanya, diwajibkan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulan yang memuat:
a. pelayanan yang diberikan;
b. tertanggung yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan;
c. jenis dan jumlah pelaksana pelayanan kesehatan; dan
d. jumlah tenaga kerja dan keluarganya yang mendapat pelayanan pemeliharaan kesehatan.
9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
