Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang tidak ditanggung dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan oleh Badan Penyelenggara:
a. pelayanan:
a.1 pelayanan kesehatan diluar pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk;
a.2 penyakit atau cidera yang diakibatkan karena hubungan kerja dan karena kesengajaan;
a.3 penyakit yang diakibatkan oleh alkohol, narkotik dan penyakit kelamin;
a.4 perawatan kosmetik untuk kecantikan;
a.5 pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan;
a.6 pemeriksaan kesehatan umum/berkala.
b. obat-obatan:
b.1 obat-obatan kosmetik untuk kecantikan;
b.2 semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit;
b.3 obat-obatan berupa makanan antara lain susu untuk bayi;
b.4 obat-obat gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya;
b.5 obat-obatan untuk kesuburan termasuk bayi tabung.
c. alat-alat perawatan kesehatan antara lain termometer dan eskap;
d. biaya pengangkutan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pengurusan administrasi.
8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
