Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang tidak ditanggung dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan oleh Badan Penyelenggara: a. pelayanan: a.1 pelayanan kesehatan diluar pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk; a.2 penyakit atau cidera yang diakibatkan karena hubungan kerja dan karena kesengajaan; a.3 penyakit yang diakibatkan oleh alkohol, narkotik dan penyakit kelamin; a.4 perawatan kosmetik untuk kecantikan; a.5 pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan; a.6 pemeriksaan kesehatan umum/berkala. b. obat-obatan: b.1 obat-obatan kosmetik untuk kecantikan; b.2 semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit; b.3 obat-obatan berupa makanan antara lain susu untuk bayi; b.4 obat-obat gosok seperti minyak kayu putih dan sejenisnya; b.5 obat-obatan untuk kesuburan termasuk bayi tabung. c. alat-alat perawatan kesehatan antara lain termometer dan eskap; d. biaya pengangkutan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pengurusan administrasi. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda