Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penilaian kerja sejawat dilakukan bersama-sama antara Badan Penyelenggara dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dengan dokter ahli atau direktur medik di rumah sakit, terutama bila terjadi keluhan pasien atas tindakan dokter kepada pasien.
7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
