Koreksi Pasal 34A
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis (critical illness) diberikan atas anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit dengan pengaturan sebagai berikut:
a. tindakan hemodialisa ditanggung paling banyak sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk Badan Penyelenggara;
b. tindakan operasi jantung ditanggung paling banyak sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per kasus per tahun;
c. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit kanker ditanggung paling banyak sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per kasus per tahun;
d. biaya transplantasi organ tubuh ginjal, hati atau sumsum tulang belakang ditanggung paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupah) per kasus per tahun; dan
e. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit HIV/AIDS ditanggung paling banyak sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per kasus per tahun.
6. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
