Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis (critical illness) diberikan atas anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit dengan pengaturan sebagai berikut: a. tindakan hemodialisa ditanggung paling banyak sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang ditunjuk Badan Penyelenggara; b. tindakan operasi jantung ditanggung paling banyak sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) per kasus per tahun; c. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit kanker ditanggung paling banyak sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per kasus per tahun; d. biaya transplantasi organ tubuh ginjal, hati atau sumsum tulang belakang ditanggung paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupah) per kasus per tahun; dan e. pengobatan, perawatan dan/atau tindakan medis atas penyakit HIV/AIDS ditanggung paling banyak sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per kasus per tahun. 6. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34A — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id