Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. kacamata;
b. prothese mata;
c. prothese gigi;
d. alat bantu dengar; dan
e. prothese anggota gerak.
(2) Pelayanan khusus dilakukan di optik, balai pengobatan, rumah sakit dan perusahaan alat kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara.
(3) Penggantian biaya pelayanan khusus diberikan kepada tenaga kerja sesuai standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis dengan pengaturan sebagai berikut:
a. tenaga kerja yang mendapat resep kacamata dari dokter spesialis mata dapat memperoleh kacamata di optik dengan ketentuan:
a.1 biaya untuk frame dan lensa sebesarRp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
a.2 penggantian lensa 2 (dua) tahun sekali sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); dan
a.3 penggantian frame 3 (tiga) tahun sekali sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
b. tenaga kerja yang memerlukan prothese mata dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis mata dan diambil di rumah sakit atau perusahaan alat-alat kesehatan, dengan biaya penggantian paling banyak sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
c. tenaga kerja yang memerlukan prothese gigi dapat diberikan pelayanan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan prothese gigi yang diberikan adalah jenis lepasan (removable) dengan bahan acrylic dengan ketentuan per rahang:
c.1gigi pertama sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
c.2gigi kedua dan seterusnya sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
(4) Tenaga kerja yang memerlukan prothese kaki dan prothese tangan dapat diberikan atas anjuran dokter spesialis di rumah sakit, dengan ketentuan:
a. prothese tangan dengan penggantian biaya paling banyak sebesar Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
b. prothese kaki dengan penggantian biaya paling banyak sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
c. tenaga kerja yang memerlukan alat bantu dengar diberikan biaya paling banyak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(5) Kerusakan atau kehilangan prothese dan orthese sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat penggantian dari Badan Penyelenggara.
4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
