Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan;
b. pertolongan persalinan oleh dokter umum atau bidan atau dukun beranak yang diakui;
c. perawatanibu dan bayi;
d. pemberian obat-obatan sesuai dengan standar obat program JPK Jamsostek yang berpedoman pada Daftar Obat Esensial Nasional Plus (DOEN Plus);
e. menginap dan makan; dan
f. rujukan ke rumah sakit atau rumah sakit bersalin.
(2) Pelayanan persalinan (partus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada tenaga kerja atau istri tenaga kerja yang melahirkan setelah hamil sekurang-kurangnya 26 (dua puluh enam) minggu.
(3) Pertolongan persalinan bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja dilakukan pada pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau rumah bersalin dengan ketentuan sebagai berikut:
a. persalinan kesatu, kedua dan ketiga;
b. tenaga kerja pada permulaan kepesertaan sudah mempunyai tiga anak atau lebih, tidak berhak mendapat pertolongan persalinan;dan
c. untuk persalinan dengan penyulit yang memerlukan tindakan spesialistik maka berlaku ketentuan rawat inap di rumah sakit.
(4) Biaya persalinan normal ditetapkan paling banyak sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
