Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1D

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kerja yang telah menyampaikan formulir pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B dan Pasal 1C, Badan Penyelenggara menerbitkan bukti kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja setelah pengusaha membayar iuran secara lunas bagi tenaga kerja yang bersangkutan. 2. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda