Koreksi Pasal 1C
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B ayat (1), tenaga kerja harus mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara dengan melampirkan:
a. bukti diri sebagai tenaga kerja/karyawan aktif pada perusahaan;
b. perjanjian kerja atau Surat Keputusan pengangkatan;
c. kartu tanda penduduk; dan
d. kartu keluarga.
(2) Badan Penyelenggara setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus melakukan verifikasi data kepada perusahaan tempat tenaga kerja bekerja.
Koreksi Anda
