Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1C

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B ayat (1), tenaga kerja harus mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara dengan melampirkan: a. bukti diri sebagai tenaga kerja/karyawan aktif pada perusahaan; b. perjanjian kerja atau Surat Keputusan pengangkatan; c. kartu tanda penduduk; dan d. kartu keluarga. (2) Badan Penyelenggara setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus melakukan verifikasi data kepada perusahaan tempat tenaga kerja bekerja.
Koreksi Anda