Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1B

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja. (2) Pendaftaran tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tenaga kerja yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat dengan tembusan kepada Badan Penyelenggara setempat, bahwa dirinya belum diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1B — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id