Koreksi Pasal 1A
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-12/MEN/VI/2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
(2) Dalam hal pengusaha telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda
