Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh direktorat teknis terkait di Kementerian.
(4) Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh dinas provinsi.
Koreksi Anda
