Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, dan personil. (3) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa: a. pemberian orientasi umum; b. petunjuk teknis; c. bimbingan teknis; d. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan daerah.
Koreksi Anda