Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi dilakukan oleh Menteri. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang ketenagakerjaan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintahan daerah yang berprestasi sangat baik; b. pemberian sanksi bagi pemerintahan daerah yang tidak menerapkan SPM bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id