Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan berdasarkan SPM bidang ketenagakerjaan. (2) SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang meliputi jenis pelayanan dasar, indikator, nilai, batas waktu www.djpp.kemenkumham.go.id pencapaian, dan satuan kerja/lembaga penanggung jawab. (3) Pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan, panduan operasional SPM bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, dan komponen biaya SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda